
by : Mulkani – Bagian 2
PHR gelontorkan investasi Rp 1,48 Triliun untuk Proyek EOR Lapangan Minas Area A, Blok Rokan, Riau, tidak nencapai nilai keekonomian?
————————————————–
ITU berawal dari pengajuan Plan of Developmen (PoD) serta Work, Program dan Budged (WP&B). Lalu, ditindaklanjuti Authorization forExpenditure (AFE) oleh SKK Migas investasi Rp 1.48 triliun untuk investasi Proyek Enhanced Oil Recovery (EOR) di Lapangan Minas Area A, Blok Rokan, Riau. Peristiwa ini terjadi pada tiga tahun lalu tepatnya pada 14 Desember 2023.
Lalu, setelah mendapat persetujuan AFE dari SKK Migas tersebut, Manajemen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menyepakati kesepakatan Final Investment Decision (FID) pada 30 Juni 2024.
Sebagai mana lasimnya proyek besar setaraf poyek EOR Minas Area A, FID dibuat untuk memberikan komitmen formal dari manajemen senior atau dewan direksi guna untuk mengalokasikan dana besar (Rp1,48 triliun) dalam melanjutkan proyek dari tahap perencanaan ke tahap konstruksi atau eksekusi.
Injeksi Chemical Enhanced Oil Recovry (C-EOR) pertama pun dimulai pada Desember 2025. Setelah enam bulan ke depan tepatnya pada tanggal 22 Juni 2026 tersiar berita yang menggembirakan bahwa injeksi C-EOR pertama dinyatakan mampu menambah produksi Minas Area A sebesar 300 persen.
Kepala SKK Migas Djoko Siswanto melalui pemberitaan media massa menyatakan, lonjakan produksi Minas mencapai 300 persen. “Dalam waktu enam bulan produksi sudah meningkat 300 persen,” kata Djoko Siswanto. (www.ruangenergi.com/22 Juni 2026).
Lonjakan 300 persen tersebut ternyata tidak serta merata berbanding lurus dengan prosentase target yang ditargetkan dalam proyek C-EOR ini. Berikut mari kita hitung nilai keekonomiannya. Apa yang akan terlihat kelak?
Baik, sebelum menampilkan hasil hitungan keekonomian itu, penulis ingin melihat terlebih dahulu apa saja variabel dari investasi chemical EOR Minas Area A. Yatu, pertama investasi Rp 1,48 triliun; kedua target kenaikan produksi 2.800 barel per hari, ketiga gross split shere 80 persen; dan teakhir harga minyak US$ 70 per barel (waktu injeksi awal Desember 2025).
Bila angka 300 persen itu dijadikan acuannya, maka dapat dilihat dari produksi Lapangan Minas sebelum diinjeksi, yatu 40 barel per hari (BOPD), dan setelah diinjeksi C-EOR produksi naik menjadi 120 barel per hari, berarti prosentse kenaikan itu hanya 4 persen dari target tambahan produksi yang, 2.800 barel per hari. Maka, penulis memperkirakan bahwa investasi sebesar Rp1,48 triliun itu akan dapat dikembalikan selama 34 tahun, sehingga dapat disimpulkan, proyek C-EOR ini tidak ekonomis.
Artinya, C-EOR Lapangan Minas tidak mencapai minimum keekonomian alias tidak ekonomis. Menurut hemat kami sebaiknya untuk dilakukan mitigasi serangkaian upaya untuk mengurangi risiko dan dampak buruk yang mengacaman. Atau paling tidak antisipatif agar kesalahan masa lalu tidak terulang lagi.
Karena, metodelogi ASP (Alkali, Surfactant, Polymer) ini telah diterapkan sejak dulu. Dalam çatatan kami metodelogi ASP telah diterapkan sejak tahun 1999 – 1913 (Caltex/Chevron), dan berlanjut sampai dengan tahun 2025 (PHR), hasil produksi Lapangan Minas tidak sebanding dengan nilai investasi alias tidak ekonomis.
Namun, penafsiran diatas tidak mutlak adanya – bisa salah, karena penulis menyadari bahwa penulis bukanlah ahlinya maka sangat mungkin itu salah dalam penafsiran atas opini yang menyatkan proyek EOR Minas tersebut tidak ekomomis, silakan dikoreksi.
Untuk menghidari penafsiran yang – mungkin – keliru itu sebenarnya penulis sudah berusaha untuk mengkonfirmasi detail budgeting EOR Minas. Pertama melalui Direktur Utama PHR, Muhammad Arifin, akan tetapi beliau tidak berkenan. Hanya saja beliau mengarahkan penulis untuk mengomfirmasi ke Ibu Eviyanti Rofraida selaku Corporate Secretary PHR,
Namun, ketika penulis berusaha menghubungi Ibu Eviyanti, lagi-lagi penulis tethalang “perboden” humas PHR yang mengatakan, bicara soal budget itu sensetif – data yang tidak bisa dipublis. Titik!
Melombakan si “Kuda Mati”
Kalau saja Manajemrn PHR tetap meyakini penerapan metodelogi ASP pada implementasi C-EOR di Lapangan Minas, itu sama seperti dogma mencabuk atau melombakan kuda yang telah mati (flogging a dead horse). Metafora mencambuk ‘kuda mati’ yang mengandung makna filosofis yang sangat mendalam tentang kebijaksanaan dalam mengambil keputusan, sekiranya ini dipahami. Makna kuda yang telah mati melambangkan sebuah situasi, hubungan, atau proyek yang sudah tidak memiliki peluang untuk mencetak laba alias memberikan menguntungkan yang sebanding. Jadi, untuk apa lagi didebat dan dipertahankan!

Oleh karena itu penulis mengajak para pengambil keputusan mulai dari level tertinggi yaitu Presiden, Menteri ESDM, kemudian para pengabil keputusa di level operasional untuk tidak meyakini flogging a dead horse itu, sesab manalah mungkin bisa memenangkan suatu perlombaan toh kudanya sudah mati. Untuk itu, gantilah kuda yang sudah mati itu dengan kuda yang gagah, enerjik sehingga daya pacunya lebih kencang. Kata lain, buat apa Manajemen PHR mempertahankan metode C-EOR yang kombinasi ASP peninggalan zaman Chevron itu kalau keadaannya sama dengan memacu kuda yang telah mati.
Dari itu, sekali lagi, penulis sarankan manajemen HPR harus memiliki kemauan yang sungguh-sungguh untuk merubah atau menggantikan metodelogi ASP pada Proyek C-EOR Lapangan Minas itu dengan metodelogi chemical EOR yang lain. Kemauan untuk merubah itulah sebenarnya yang diharapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ingat! Pada tahun 2019, KPK pernah bersurat kepada Kepala SKK Migas yang, pada waktu itu masih dijabat oleh Dwi Soetjipto selaku Kepala SKK Migas.
Isi surat KPK tertanggal 25 Februasi 2019 perihal: Saran KPK atas Pelaksanaan EOR, antara lain memuat poin-poin penting. Yatu, pertama meminta SKK Migas merevisi PTK 007 Tahun 2017 tentang EOR, yang intinya agar pelaksanaan EOR mengacu pada Performance Based, EOR dilaksanakan secara terbuka, transfaran serta kompetitif, dan memastikan bahwa aspek keekonomian terjamin pada setiap implementasi EOR.
Apa yang disampaikan KPK kepada pimpinan SKK Migas tersebut diatas, tentu dapat dimaklumi bahwa Gedung “Merah Putih” telah mencium sesuatu yang tak beres pada pelaksanaan EOR.
Menurut pandangan penulis, pelaksanaan EOR yang terus-menerus merugi sejak 1999 sampai dengan tahun 2025, sudah cukup bagi KPK untuk melakukan identifikasi permasalahan di seputar implementasi EOR tersebut.
Kata lain, tindakan yang bersifat merugikan keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara berulang-ulang adalah presisi untuk merubah, menggantikan atau membuat kebijakan yang dapat mencegah untuk tidak mengulangi kesalahan masa lalu.
Menurut hemat kami, melakukan perubahan yang baik itu hendaknya bukan karena sorotan tajam ‘mata’ KPK, akan tetapi melakukan perubahan karena niatan hati yang ikhlas serta penuh tanggungkawab selaku anak bangsa yang berdedikasi tinggi untuk bersama-sama memajukan serta melindungi BUMN energi bernama, Pertamina itu agar tidak kolaps, ini antara lain poin penulis.
Evaluasi dan Usulan Sulusi
Terkait evaluasi dan usulan solusi, Direktur Utama PHR, Muhammad Arifin saat dikonfirmasi pada tanggal 3 Oktiber 2026, mengatakan, evaluasi sedang dilakukan oleh tim independen dari ITB. “Ya, saat ini dievaluasi oleh team independen dari ITB atas masukan ESDM apakah cure atau belum,” ini kata Arifin.
Yang tak kalah pentingnya juga perlu adanya usulan solusi. Sambil menunggu hasil evaluasi dari tim independen dari ITB tersebut, menurut hemat kami ada baiknya menyiapkan mitigasi yang mengacu pada metodeligi EOR yang diimplementasi di lapangan minyak Petamina EP dan Lapangan KSO-Petamina, sebut saja misalnya, KSO-Pertamina Meruap.
Sebagai mana diungkapkan oleh Kepala SKK Migas Djoko Siswanto, akhir-akhir ini bahwa injeksi chemical EOR di KSO-Pertamina Meruap memberikan hasil yang sangat baik. “Alhamdulillah, C-EOR yang diterapkan di KSO Meruap berhasil menaikkan produksi minyak rata-rata 20 persen lebih dari base line,” kata Djoko Siswanto. (www.petroenergy.id/16/9/2026).
…bersambung
