
Jakarta, petroenergy.id — Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 64 Tahun 2026 akan mendorong kembali bergairahmya aktivitas eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia.
Salinan PMK 64/26 yang diterima Redaksi petroenergy.id Senin (14/9/2026) antara lain memuat ketentuan krual kembalinya pada mekanidme “Assume and Discharge” yang selama ini dinantikan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Disebutkan, PMK 64/26 tentang Petunjuk Tiknis Akutansi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi tertanggal 21 Agustus 2026 menguraikan detail mekanisme jurnal penyesuaian atas penyelesaian melalui cargo settlement digunakan untuk mengoreksi nilai pendapatan tahun berjalan.
Kepala SKK Migas Djoko Siswanto, menyambut optimisme terbitnya PMK 64/26. “Dengan terbit nya PMK 64 yang menghadirkan akrual basis dalam buku besar dan menerapkan kembali ‘assume and discharge’ yang sangat ditunggu-tunggu oleh KKKS; Paten!,” kata Djoko Siswanto dikutip Senin (14/9/2026).
PMK 64/26 tersebut memuat mekanisme jurnal penyesuaian atas penyelesaian melalui cargo settlement digunakan untuk mengoreksi nilai pendapatan tahun berjalan.
Salah satu contoh yang ditampilkan adalah ketika terdapat penyelesaian underlifting kontraktor. Pada saat lifting gas bumi dicatat berdasarkan Laporan Pengiriman Gas Bumi, pencatatan dilakukan pada Piutang Jangka Pendek–Gas Bumi dan Pendapatan LO–Gas Bumi.
Selanjutnya, ketika penyelesaian underlifting dilakukan melalui cargo settlement, dilakukan junal penyesuaian untuk mengoreksi nilai pendapatan tahun berjalan.
Dari dokumen tersebut secara eksplisit menyebut bahwa di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal untuk transaksi penyesuaian tersebut. Secara eksplisit pendekatan akrual memberikan ruang agar pengakuan transaksi dalam buku besar mencerminkan substansi ekonominya, tanpa serta-merta diperlakukan sebagai transaksi kas.
Disampng itu, hal lain yang tak kalah pentingnya adalah penerapan kembali konsep “assume and discharge” dalam mekanisme bagi hasil migas.
Dijelaskan dalam skema assume and discharge komponen penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu migas antara lain mencakup PNBP SDA Migas. PNBP SDA Migas merupakan bagian negara dari hasil kegiatan usaha hulu migas setelah memperhitungkan komponen pengurang berupa komponen pajak dan pungutan lainnya yang diatur dalam Kontrak Kerja Sama Migas.
Komponen pajak tersebut mencakup Reimbursement Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), serta pungutan lainnya berupa fee kegiatan usaha hulu migas yang merupakan penerimaan negara.
Dengan penerapan assume and discharge menjadi bagian penting dari skema perhitungan penerimaan negara sekaligus akan mendorong investasi baru pada aktivitas eksplorasi dan eksploitasi migas di Indonesia. (mk)
