
Jakarta, petrienergy.id — Rancangan Undang-undang (RUU) Migas belum disahkan, memang. Namun, draftnya telah sampai di tangan media.
Peta tata kelola minyak dan gas bumi nasional ke depan, berpotensi berubah cukup besar jika draf revisi RUU Migas tersebut nantinya disahkan.
Dikutip ruangenergi.com edisi hari ini, dokumen “REV 1 DRAFT BERSIH_RUU MIGAS_15082026 (TTD)” memuat desain baru pengelolaan sektor migas, terutama di sisi hulu.
Salah satu perubahan mendasar adalah munculnya Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas) sebagai institusi yang mendapat mandat langsung untuk mengelola dan mengendalikan kegiatan usaha hulu.
Dalam Pasal 5, Pemerintah Pusat disebut sebagai pemegang Kuasa Pertambangan Minyak dan Gas Bumi. Pemerintah kemudian mendelegasikan pengusahaan kegiatan usaha hulu kepada BUK Migas. Maka, ke depan BUK Migas yang didesain oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ini kelak tak ubahnya “Holding”-nya hulu migas. Daya intervensinya lebih kejam lagi dari BPPKA era Pertamina pengawas hulu migas, kata Yusri Usman dari CERI.
Menariknya, BUK Migas disebut sebagai pemegang kuasa usaha pertambangan dan bertanggung jawab kepada Presiden. BUK Migas juga diberi mandat melakukan seluruh pengusahaan kegiatan usaha hulu. Jika tidak dapat melaksanakan sendiri, BUK Migas dapat menawarkan kerja sama wilayah kerja kepada badan usaha dan/atau Bentuk Usaha Tetap.
Desain BUK Migas dalam draft ini terlihat jauh lebih luas dibanding sekadar lembaga pengatur.
Pasal 63 menyebut BUK Migas berfungsi untuk mengelola dan mengendalikan kegiatan usaha hulu. Tugasnya antara lain mengusahakan wilayah kerja bersama kontraktor, menyiapkan penawaran wilayah kerja, memilih kontraktor, menyiapkan dan menandatangani Kontrak Kerja Sama (KKS), mengkaji rencana pengembangan lapangan, memberikan persetujuan rencana kerja dan anggaran kontraktor, hingga menjual minyak dan/atau gas bumi yang menjadi haknya berdasarkan KKS.
BUK Migas juga diberi tugas mengelola penerimaan dan aset hasil pengusahaan hulu, mencatat cadangan terbukti, mengelola data hulu, melakukan investasi dalam bentuk participating interest, serta melaporkan kegiatan pengusahaan hulu kepada Presiden.
Dengan desain seperti ini, BUK Migas dalam draft tersebut berada di jantung pengelolaan hulu: mulai dari wilayah kerja, kontrak, manajemen operasi, produksi, data, aset hingga penerimaan.
Draft bahkan menegaskan bahwa dalam KKS, kepemilikan sumber daya alam minyak dan gas bumi sampai titik penyerahan kepada kontraktor tetap berada di tangan negara, sementara manajemen operasi kegiatan usaha hulu tetap berada pada BUK Migas.
Pertamina dan pilihan bentuk BUK Migas
Salah satu pasal yang berpotensi menjadi titik perhatian dalam pembahasan adalah ketentuan peralihan.
Pasal 102 menyatakan BUK Migas ditetapkan Presiden paling lama satu tahun sejak UU diundangkan. Penetapan tersebut dapat dilakukan melalui pembentukan badan baru atau menetapkan badan usaha milik negara di sektor minyak dan gas bumi sebagai BUK Migas.
Artinya, draft ini membuka dua kemungkinan desain kelembagaan: membentuk entitas baru atau menggunakan badan usaha milik negara sektor migas yang sudah ada untuk ditetapkan sebagai BUK Migas.
Di sinilah pembahasan kelembagaan menjadi sangat strategis. Sebab, BUK Migas dalam rancangan tersebut tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi mendapat mandat sebagai pemegang kuasa usaha pertambangan dan pelaksana pengusahaan hulu.
Cost Recovery
Hal lain yang menarik adalah tetap dipertahankannya mekanisme pengembalian biaya operasi atau cost recovery.
Kontraktor menanggung terlebih dahulu modal dan biaya operasi kegiatan hulu. Biaya tersebut kemudian dapat dikembalikan sesuai KKS setelah menghasilkan produksi komersial.
Namun, apabila wilayah kerja tidak menghasilkan produksi komersial, seluruh biaya operasi yang telah dikeluarkan menjadi risiko dan beban kontraktor dan tidak ditanggung negara.
Usaha Hilir Migas
Perubahan tidak hanya menyentuh hulu. Di sektor hilir, Pemerintah Pusat diberi kewenangan mengatur dan/atau menetapkan harga BBM yang sama untuk seluruh wilayah Indonesia.
Penetapan harga BBM tersebut dalam draft harus mendapat persetujuan DPR terlebih dahulu. Untuk gas bumi, Pemerintah Pusat juga diberi kewenangan mengatur dan/atau menetapkan harga, termasuk harga gas bagi kelompok masyarakat tertentu.
Draft juga mengatur prioritas pemanfaatan produksi minyak dan gas bumi bagian negara untuk kebutuhan dalam negeri.
Untuk minyak, apabila produksi tidak mencukupi, impor dapat dilakukan dengan kuota yang ditetapkan Pemerintah setiap tahun. Impor minyak bumi maupun BBM dilakukan oleh badan usaha milik negara di sektor migas.
Sementara seluruh produksi gas bumi bagian negara juga diprioritaskan untuk kebutuhan dalam negeri.
Sementara, SKK Migas tidak langsung hilang disaat BUK Migas efektif difungsikan.
Pasal peralihan menyebut SKK Migas tetap melaksanakan fungsi dan tugasnya sampai terbentuknya BUK Migas. Setelah BUK Migas terbentuk, hak, kewajiban dan akibat yang timbul dari KKS yang sebelumnya berada pada badan pelaksana dan/atau SKK Migas beralih kepada BUK Migas.
Dengan demikian, draft ini secara eksplisit menyiapkan masa transisi dari model kelembagaan saat ini menuju model BUK Migas.
Penafsiran bentuk perubahan yang ditawarkan draft RUU Migas ini lebih besar daripada sekadar mengganti nama SKK Migas.
Rancangan tersebut mencoba membangun satu institusi yang memegang kendali lebih kuat atas pengusahaan hulu, sementara pemerintah tetap memegang Kuasa Pertambangan. BUK Migas kemudian menjadi tangan pengusahaan negara di sektor hulu dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Naskah penjelasan draft bahkan menyebut perubahan tata kelola dimaksudkan untuk memperpendek rantai birokrasi, meningkatkan efisiensi biaya operasional di hulu, serta memberikan prioritas alokasi minyak dan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri.
Namun, karena dokumen yang beredar ini masih berupa draft RUU, berbagai rumusan tersebut masih sangat mungkin berubah dalam proses pembahasan antara DPR dan Pemerintah.
Justru di titik inilah pertarungan gagasan mengenai masa depan tata kelola migas Indonesia akan menarik untuk dicermati: apakah BUK Migas akan menjadi badan baru, ataukah badan usaha milik negara sektor migas yang ada akan ditetapkan menjadi BUK Migas?
Jawaban atas pertanyaan tersebut nantinya bukan hanya menentukan siapa yang mengelola wilayah kerja migas, tetapi juga akan menentukan desain hubungan antara Presiden, kementerian teknis, BUK Migas, BUMN migas, kontraktor, DPR dan pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya migas nasional. (mk)
