Foto ilustrasi

Jakarta, petroenergy.id — Bisa jadi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) akan digantikan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang sedang diwacanakan. sebagai pengganti Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), badan baru akan mengarah pada perubahan besar dalam tata kelola sektor hulu migas nasional.

Seperti dilansir ruangenergi.com edisi Rabu (20/8) salah seorang petinggi yang kompeten di lingkup Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan,  BUK Migas nantinya akan memiliki kewenangan yang jauh lebih besar dibandingkan SKK Migas.

“BUK Migas pengganti SKK akan semakin besar, termasuk seluruh kegiatan Pertamina Hulu langsung di bawah BUK Migas,” kata sumber yang tidak disebukan jati dirinya.

Menurutnya, konsep BUK Migas akan memiliki posisi strategis dalam pengelolaan hulu migas nasional. Bahkan, lembaga ini digambarkan memiliki model kelembagaan yang menyerupai Danantara dalam pengelolaan aset negara, tetapi secara khusus berada di sektor hulu migas.

“BUK Migas ini seperti Danantaranya Hulu Migas,” ujarnya yakin.

Dalam rancangan konsep tersebut, BUK Migas akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Namun, jalur pertanggungjawaban dan koordinasinya dilakukan melalui Menteri ESDM.

“BUK akan bertanggung jawab kepada Presiden, melalui Menteri ESDM dan di bawah pengawasan langsung Menteri ESDM,” tandas sumber tersebut.

Sementara, perubahan lainnya, sumber itu menambahkan, nanti terletak pada mekanisme pengangkatan pimpinan BUK Migas.

“BUK Migas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri ESDM,” ujarnya.

Jika konsep ini terealisasi, pembentukan BUK Migas tidak sekadar mengganti nama atau mengubah status kelembagaan SKK Migas. Lebih jauh, desain tersebut berpotensi mengubah arsitektur pengelolaan industri hulu migas nasional, termasuk posisi kegiatan hulu Pertamina.

Selama ini, SKK Migas menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha hulu migas berdasarkan kontrak kerja sama (PSC) dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Namun, dalam konsep BUK Migas yang disampaikan sumber tersebut, lembaga baru itu akan memiliki cakupan yang lebih luas, termasuk menaungi kegiatan hulu Pertamina.

Konsep tersebut tentu masih menjadi bagian dari proses pembahasan dan penyempurnaan kebijakan. Namun, jika benar-benar diterapkan, BUK Migas berpotensi menjadi institusi kunci yang menentukan arah investasi, produksi, eksplorasi, pengembangan lapangan, hingga optimalisasi sumber daya migas nasional.

Dengan kata lain, BUK Migas bukan sekadar SKK Migas dengan nama baru. Lembaga ini diproyeksikan menjadi pusat kendali baru hulu migas Indonesia.(mk)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *