Pengamat Kebijakan Energi, Sofyano Zakaria. (Foto: Ist)

Jakarta, petrienergy.id — Sengketa pasokan liquefied natural gas (LNG) antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN/PGAS) dan Gunvor Singapore Pte Ltd memasuki babak yang semakin serius. Gunvor mengajukan klaim sekitar US$130,4 juta atau sekitar Rp2,3 triliun atas kegagalan realisasi pasokan LNG yang diperjanjikan.

Menurut Pengamat Kebijakan Energi Sofyano Zakaria, perkara ini tidak boleh dilihat semata-mata sebagai sengketa bisnis biasa.
Ada persoalan lebih besar yang harus menjadi perhatian, yakni bagaimana perusahaan energi nasional mengelola kontrak LNG jangka panjang agar tidak menimbulkan risiko hukum dan finansial yang akhirnya dapat membebani perusahaan dan pemegang saham.

“PGN perlu menunjukkan secara terang bahwa kegagalan pengiriman memang benar-benar disebabkan keadaan yang berada di luar kendali PGN dan memenuhi persyaratan force majeure sebagaimana diatur dalam kontrak,” ujar Sofyano.

PGN harus mampu meyakinkan bahwa kondisi yang dijadikan alasan force majeure telah memenuhi klausul kontrak dan juga memiliki dasar pembelaan yang tidak dapat di anggap remeh , tambah Sofyano.

“Sofyano meyakini , PGN bisa membuktikan tiga hal: peristiwa yang menyebabkan kegagalan pasokan memang berada di luar kendalinya, peristiwa tersebut tidak dapat secara wajar diperkirakan atau dicegah ketika kontrak dibuat, dan PGN telah melakukan langkah mitigasi secara maksimal,” katanya.

Menurut Sofyano, PGN harus membangun pembelaan berdasarkan dokumen kontrak, kronologi kejadian, bukti penyebab kegagalan pasokan, bukti komunikasi dengan Gunvor, serta seluruh upaya PGN mencari alternatif pasokan.

Yang tak kalah Penting PGN juga perlu menguji secara agresif besaran klaim US$130,4 juta tersebut. “Gunvor harus membuktikan bukan hanya adanya pelanggaran kontrak, tetapi juga hubungan sebab-akibat dan nilai kerugian yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai PGN menerima angka klaim begitu saja tanpa menguji komponen kerugiannya,” tegas Sofyano.

“PGN harus fight secara hukum, tetapi tetap membuka ruang penyelesaian komersial apabila secara objektif lebih menguntungkan perusahaan. Yang tidak boleh terjadi adalah penyelesaian yang mahal hanya demi mengakhiri perkara,” kata Sofyano.

Menurutnya, sengketa ini juga harus menjadi pelajaran bagi Pertamina Group. Kontrak LNG bernilai besar harus disusun dengan klausul force majeure, sumber pasokan, kewajiban mitigasi, mekanisme penggantian kargo, serta formula ganti rugi yang sangat jelas.

“PGN jangan sekadar bertahan dari gugatan Gunvor. PGN harus membuktikan bahwa perusahaan telah bertindak profesional, prudent dan beritikad baik. Karena yang dipertaruhkan bukan hanya US$130,4 juta, tetapi juga kredibilitas perusahaan energi nasional dalam menjalankan kontrak LNG internasional,” pungkas Sofyano. (MK/Ebs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *