
Jakarta, petroenergy.id — Patut diduga, ada oknum nakal berinisial “AT” yang mengatur dan menentukan pemenangan tender secara tidak sah pada proses lelang crude oil (minyak mentah) di lingkungan PT Pertamina (Persero) yang dalam hal ini PT Pertamina Patra Niaga (PPN).
Modus operandi atau metode yang dijalankan AT, adalah memposisikan diri sebagai “bidak catur” yang melenggang di atas papan bisnis sebuah perusahaan terkemuka berinisial “VLS” yang bergerak di bidang perminyakan di Indonesia.
VLS, melalui anak usahanya sebut saja namanya, trading crude oil (TCO). Trading crude oil “TCO” ini diduga melakukan persekongkolan atau berkonspirasi dengan AT untuk mengatur dan menentukan pemenangan tender.
Berdasarkan data yang diperoleh Redaksi petroenergy.id, AT ini sehari-hari bekerja sebagai Staf Khusus Dewan Komisaris Pertamina (DKP). Memiliki posisi startegis serta mendapat backing-an orang dalam, konon AT si bidak catur ini dipasang untuk mengatur semua urusan.
“Dia (AT-Red) memiliki backingan orang dalam, pak. Jadi, apa maunya dia, itu harus diakomodir, kalau tidak, ya: no way,” kata seorang sumber terpercaya kepada petroenergy.id di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Menutut sumber terpercaya yang tidak disebutkan identitasnya, AT ini dengan bermodalkan backing-an kuat, AT, diduga melakukan konspirasi, memanipulasi harga dengan tujuan untuk memenangkan vendor tertentu.
Kendati belum terbukti secara kasat mata, namun sejumlah trader rekanan Pertamina Patra Niaga yang telah memiliki Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT), berpendapat bahwa oknum ‘Staf Khusus DKP’ itu telah melakukan manipulasi harga (bid rigging) untuk mengatur dan menentukan pemenang tender secara tidak sah.

“Oknum AT ini membuat kesepakatan harga di bawah tangan antara vendor (penyedia) dengan pihak pembeli meski telah melalui sistem digital. Dengan cara-cara seperti ini, AT dapat menunjuk vendor tertentu. Dampaknya bagi kami sebagai trader yang tidak mau mengkomodir keinginan AT, pastilah tersingkir,” ujar sumber tersebut.
Risiko Hukum dan Alasan Ilmiah
Mengacu pada dasar hukum dalam Pasal 6 Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebutkan bahwa dalam rangka pengadaan barang/jasa wajib diterapkan berbagai prinsip, antara lain efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Sementara, Partner Assegaf Hamzah & Partner Farid Fauzi Nasution dalam acara webminar dikutip dari www.hukumonline.com edisi 14 Juli 2021, menyatakan, risiko hukum berpotensi kecurangan, intransparansi serta ketidak-adilan pada proses penyeleggaraan tender pengadaan barang dan jasa pemerintah dan lembaga, besumber dari tiga hal berikut ini:
“Pertama persaingan usaha untuk mendapatkan pekerjaan sebagai penyedia jasa pengadaan melalui tender. Kedua terjadinya pelanggaran administratif peraturan dalam pelaksaan proses tender. Ketiga potensi korupsi atau gratifikasi.”
Menurut sejumlah pakar hukum, celah untuk meminimalizer praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN,) pada penyelenggaraan tender pengadaan barang/jasa melalui perubahan sistem dari manual ke digital e-katalog atau e-commer. Namun, sistem digital ini tetap saja tak efektif menstop kejahatan KKN tersebut.
Tidak hanya itu. Prinsip dasar Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik di Indonesia dikenal dengan akronim TARIF, yaitu Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi, dan Fairness (Kewajaran). Alasan ilmiah yang satu ini telah lama diterapkan dalam tata kelola perusahaan Plat Merah spesialis BUMN energi. “Maka, sudah selayaknya tak ada lagi sosok oknum nakal yang berani menciderai prinsip-prinsip GCG Pertamina.” (an)
