
Jakarta, petroenergy.id — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia komit menjalakan mandatori pencampuran Bahan Bakar Minyak (BBM) bensin dengan bioetanol 10% atau E10 dalam tahun 2027.
Di sela-sela kesibukan Donor Darah Hari Jadi Pertambangan ke 81, di Balai Sudirman Jakarta, Senin (21/9), Bahlil, mengatkan, kebijakan tersebut merupakan langkah antisipasi ketahanan energi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan pada impor bensin.
Menurut Bahlil, penerapan E10 pada 2027 tersebut akan dilanjutkan dengan pemanfaatan E20 di tahun 2028.
Bahlil menjelaskan, kebijakan itu sudah sejalan dengan road map yang disusun Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), dan telah sesusu dengan keputusan Sidang Paripurna Dewan Energi Nasional (DEN) bersama Presiden Prabowo Subianto pada Kamis, 17 September 2026 lalu.
“Kan ini ada road mapnya. Kan baru diputuskan di dalam DEN kemarin. Tugas kami sekarang bersama dengan Dirjen Migas untuk merancang road map-nya. Sebagai contoh, 2027 kita akan menerapkan E10, 2028 kita akan bangun E20, sampai ke depan,” kata Bahlil.
Lebih jauh dikatakan, target pengembangan bioetanol mencapai E50 dengan memanfaatkan bahan baku domestik seperti tebu, singkong, dan jagung.
“E50 ini kan bahan bakunya adalah etanol. Etanol bahan bakunya dari tebu, singkong, jagung yang di-processing, kemudian bisa melahirkan etanol dan ini mampu menciptakan lapangan pekerjaan baru dan membangun pertumbuhan kawasan di daerah-daerah,” pungkasnya.(mk)
