Foto lahan jalur pipa gas PT Olindo Nusa Surya di Desa Kunangan, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi

PEKANBARU, petroenergy.id – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mendesak SKK Migas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Pemerintah Kabupaten Tebo segera memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan pada jalur pipa gas PT Olindo Nusa Surya di Desa Kunangan, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi.

Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi, mengatakan persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena menyangkut kepastian hukum investasi infrastruktur gas bumi yang direncanakan mendukung pasokan energi bagi industri dan pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) di Jawa Barat.

PT Olindo Nusa Surya merupakan investor sekaligus operator jaringan pipa gas sepanjang sekitar 25 kilometer berdiameter 6 inci, dengan kapasitas pengangkutan yang direncanakan mencapai 5 juta kaki kubik per hari (5 MMCFD).

Jaringan pipa gas tersebut menghubungkan Lapangan Pematang Lantih dan Mengoepeh di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan fasilitas pemrosesan Teluk Rendah Gas Plant (TRGP) di Kabupaten Batang Hari, Jambi.

Kedua lapangan merupakan bagian dari Wilayah Kerja Tungkal yang dioperasikan MontD’Or Oil Tungkal Limited (MOTL).

Berdasarkan informasi proyek yang diterima CERI, gas tersebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), yang selanjutnya direncanakan masuk ke sistem transmisi pipa gas Sumatera Selatan–Jawa Barat (SSWJ).

Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi

“Persoalan tanah di Tebo tidak boleh dipandang semata-mata sebagai sengketa lokal. Infrastruktur ini berkaitan dengan rantai pasok gas yang direncanakan mendukung kebutuhan industri dan pembangkit listrik di Jawa Barat. Pemerintah harus memberikan kepastian hukum kepada semua pihak,” demikian usulan pernyataan Hengki.

Dua Dokumen Jual Beli Dipersoalkan

Berdasarkan keterangan PT Olindo Nusa Surya, sengketa terjadi pada bidang tanah sepanjang 164 meter dan lebar 2 meter atau seluas sekitar 328 meter persegi.

Perusahaan menyatakan telah membuat perjanjian sewa selama 15 tahun melalui akta notaris dengan Nur Alamsyah, berdasarkan Surat Jual Beli tertanggal 6 Januari 1998.

PT Olindo Nusa Surya mengaku telah melunasi pembayaran sewa dan melaksanakan penanaman pipa berdasarkan perjanjian tersebut.

Namun, muncul klaim kepemilikan dari Marzuki HS berdasarkan Surat Jual Beli tertanggal 2 Januari 1993.

CERI meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Tebo bersama instansi berwenang memeriksa keaslian dokumen, riwayat penguasaan tanah, serta keterangan para saksi sebelum menentukan pihak yang secara hukum berhak atas bidang tersebut.

“Yang penting pembangunan pipa gas tersebut tidak boleh dihambat oleh calo calo atau mafia tanah, lantaran kepastian suplai gas ini untuk kepentingan nasional,” kata Hengki.

CERI Ingatkan UU dan Inpres Nomor 2 Tahun 2012

Hengki mengingatkan bahwa Pasal 10 huruf e Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum memasukkan infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi sebagai salah satu kategori pembangunan untuk kepentingan umum.

Ketentuan tersebut, menurut CERI, relevan untuk dikaji apabila proyek memenuhi persyaratan pengadaan tanah untuk kepentingan umum sesuai peraturan perundang-undangan.

CERI juga menyoroti Pasal 42 UU tersebut yang mengatur mekanisme penitipan ganti kerugian di pengadilan negeri dalam keadaan tertentu, termasuk apabila objek pengadaan tanah masih dipersengketakan kepemilikannya.

Namun, mekanisme tersebut tidak dapat diterapkan secara otomatis terhadap setiap sengketa tanah atau perjanjian sewa.

Selain itu, CERI mengingatkan substansi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang Peningkatan Produksi Minyak Bumi Nasional yang menekankan koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mempercepat penyelesaian hambatan kegiatan produksi minyak bumi.

Meskipun Inpres tersebut secara khusus berkaitan dengan peningkatan produksi minyak bumi dengan sasaran tahun 2014, CERI menilai prinsip koordinasi antar lembaga tetap relevan sebagai rujukan kebijakan dalam penyelesaian hambatan infrastruktur migas.

“Pemerintah harus mengkaji instrumen hukum yang tersedia dan memastikan seluruh instansi menjalankan kewenangannya. Kepastian investasi harus berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat,” ujar Hengki.

Desak Mediasi dan Pemeriksaan Alas Hak

CERI meminta Pemerintah Kabupaten Tebo dan Kantor Pertanahan memfasilitasi mediasi antara PT Olindo Nusa Surya, Nur Alamsyah, dan Marzuki HS.

Pemeriksaan perlu mencakup dua surat jual beli yang dipersoalkan, akta notaris perjanjian sewa, bukti pembayaran, surat pernyataan saksi, serta batas dan riwayat penguasaan tanah.

CERI juga meminta SKK Migas berkoordinasi dengan MOTL dan PT Olindo Nusa Surya untuk mengidentifikasi potensi dampak sengketa terhadap pengembangan dan pengoperasian infrastruktur pengangkutan gas.

Menurut Hengki, penyelesaian yang objektif diperlukan agar sengketa tidak berkembang menjadi ketidakpastian hukum berkepanjangan.

“CERI tidak meminta pemerintah memenangkan salah satu pihak. Kami meminta negara hadir memastikan sengketa diselesaikan berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang benar. Hak masyarakat harus terlindungi, sementara investasi energi yang memenuhi ketentuan hukum juga harus memperoleh kepastian,” kata Hengki.

Ia menegaskan,
“Jangan sampai persoalan pertanahan yang dapat diselesaikan melalui verifikasi dokumen dan mediasi justru berkembang menjadi hambatan investasi energi. Pemerintah harus bertindak cepat, objektif, dan sesuai hukum,” tutup Hengki.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *