Jakarta, petroenergy.id — Prabowo Subianto dinilai sebagai presiden paling serius menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945 terkait pengelolaan sumber daya alam. Dia sedang menghadapi tantangan serius untuk melaksanakan niatnya itu.

Demikian dikatakan Menteri Keuangan Indonesia era Kabinet Pembangunan VII, Fuad Bawazier.

“Pengkhianatan terhadap Pasal 33 itu masif di masa Jokowi,” kata Fuad  di Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Menurut Fuad yang juga menjabat Komisaris Utama MIND ID, Prabowo sedang menghadapi tantangan serius untuk melaksanakan niatnya itu. Yaitu menjalankan Pasal 33 UUD 1945 melalui penguasaan negara atas sumber daya alam telah berlangsung sejak era Presiden Sukarno. Salah satu pijakannya adalah UU Nomor 44 Tahun 1960 yang mengatur pertambangan minyak dan gas bumi.

Ia mengatakan Sukarno mulai meletakkan dasar nasionalisasi sebagai bagian dari upaya mengembalikan penguasaan sumber daya alam kepada negara. Hal itu diperkuat di masa Soeharto.

Akan tetapi, prinsip ini mengalami pelemahan sebesar-besarnya, terutama pada pemerintahan Jokowi. Di masa Jokowi, kekuasaan negara atas sumber daya alam semakin berkurang ketika kontrak karya yang telah berakhir justru kembali ditawarkan kepada pihak swasta, termasuk perusahaan asing.

Fuad menilai kondisi tersebut berbeda dengan kebijakan Prabowo yang berupaya mengembalikan pengelolaan sumber daya alam sesuai amanat konstitusi. Langkah itu, menurut dia, menghadapi perlawanan kuat dari kelompok pengusaha dan oligarki yang selama ini menikmati akses terhadap sumber daya alam.

“Datanglah Prabowo berupaya mengembalikan pengelolaan SDA sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945. Tetapi akibatnya datang perlawanan yang sangat keras dari para pengusaha dan oligarki,” ujarnya.

Ia juga menyinggung keberadaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang menurutnya merupakan bagian dari upaya pemerintah menertibkan penguasaan sumber daya alam yang bermasalah.

Fuad mengatakan kelompok oligarki memiliki kepentingan besar untuk mempertahankan penguasaan tersebut. Ia menilai praktik penguasaan sumber daya alam secara ilegal telah merugikan negara sekaligus menciptakan tekanan terhadap masyarakat. “Satgas PKH itu menghadapi oligarki yang mencuri dan menakuti masyarakat,” katanya.

Fuad menegaskan kembali penilaiannya bahwa Prabowo merupakan presiden yang paling serius melaksanakan Pasal 33 UUD 1945. “Jadi memang hanya Prabowo yang benar-benar melaksanakan Pasal 33 UUD 1945,” kata dia.

Karena itu, dia tidak ingin terjebak pada hal-hal remeh yang bisa mengalihkan perhatian pada upaya serius Prabowo mengembalikan tata kelola SDA sebagaimana amanat konstitusi, termasuk kasus Febrie Ardiansyah.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *