Foto Ilustrasi

Jakarta, petroenergy.id — Terungkap kasus dugaan korupsi tata kelola serta ekspor nikel. Tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Kementerian ESDM serta satu badan usaha berinisial PT CNI terindikasi manipulasi dokumen ekspor.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan, empat tersangka perorangan yang telah ditetapkan adalah BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 serta NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari periode tahun 2012 sampai dengan tahun 2019.

Disebutkan pula selaku terduga, MHI Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2019. Sementara, satu orang tersangka lainnya tidak disebut identitasnta belum hadir memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung.

Anang Supriatna sebagaimana dikutip www.tirto.id Edisi (25/9/2026) mengatakan: “Bahwa terhadap tersangka BS dan tersangka MHI dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI, sedangkan tersangka NRH di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.”

Modus

Dugaan modus tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel ini berawal pada 2017-2019, di mana PT CNI memiliki izin usaha pertambangan IUP operasi produksi terintegrasi di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara. Perusahaan itu secara melawan hukum melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban DMO atau Domestic Market Obligation.

“Bahwa dalam melakukan uji kadar nikel, PT CNI secara melawan hukum meminta NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari untuk menerbitkan dokumen yang tidak sebenarnya, yang selanjutnya digunakan oleh PT CNI sebagai syarat pemenuhan dokumen untuk melakukan ekspor nikel,” tandas Anang.

Menurut Anang, setelah dokumen uji kadar nikel tersebut terbit, PT CNI meminta pihak Kementerian ESDM agar diterbitkan rekomendasi izin ekspor. Kemudian, MT selaku Sekjen Kementerian ESDM periode tahun 2013-2017 bersama BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM secara melawan hukum mengabulkan permintaan pihak PT CNI. mk/tirto.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *