Jakarta, petroenergy.id –– Rantai logistik crude oil (minyak mentah) PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) terganggu. Patut diduga, oknum berinisial “AT” ini konon orang dekat Komisaris Utama (Komut) Pertamina, diduga sengaja dipasang untuk mengintervensi proses tender pengadaan crude oil kebutuhan kilang-kilang Pertamina.

Menurut sumber terpercaya yang tidak disebutkan identitasnya, mengatakan, AT yang juga mengaku sebagai Staf Khusus Komut Pertamina, diduga berperan sebagai “bidak catur” yang dimainkan di atas papan perusahaan trader berinisial “PTVL”

Sumber terpercaya itu menjelaskan bahwa PTVL ini diduga berafiliasi dengan orang kuat didirikan sebagai trader yang dimanfaatkan untuk kepentingan tender pengadaan crude oil yang diadakan Petamina Patra Niaga.

  • “AT ini dibekali sebuah perusahaan berinisial ‘PTVL’ yang berperan sebagai pemasok crude oil. PT VL ini baru berdiri satu tahun lalu sekarang dipimpin oleh ext banker termuka di Jakarta berinisial ‘H’. PTVL usianya seumur jagung, namun akhir-akhir ini PTVL selalu memenangkan tender,” kata sumber petroenergy.id di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).

Meskipun PTVL belum berpengalaman memasok minyak mentah untuk memenuhi kilang-kilang Pertamina, kata sumber itu, akan tetapi PTVL selama dibawah naungan AT sepanjang tahun 2026 selalu keluar sebagai pemenang tender pengadaan crude oil yang diadakan oleh PT Pertamina Patra Niaga.

Disebutkan, sosok AT ini acap ditemui sebagai person yang tegas dan  menunjukan bahwa ia memiliki backingan orang kuat  di belakangnya. Maka,  tak heran AT si “bidak catur” ini sering melontarkan kata-kata yang kurang bersahabat.

  • “AT sering beraksi melontarkan kata-kata bernada ancaman: ‘Kalau kalian (trader/rekanan Pertamina–red), tidak mau mengakomodir saya, maka jangan harap kalian bisa menang tender; kalian sudah menang tender pun bisa saya anulir’,” tandas AT mengancam seperti disampaikan oleh sumber petroenergy.id tersebut.

Menanggapi ulah diskriminatif oligarki tersebut, puluhan trader rekanan Pertamina Patra Niaga yang telah memiliki Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) ini mengeluh, salah satunya adalah Trader berpengalaman yang berinisilal “Pacific-Pt” kecewa. Trader Pacific-Pt ini mengaku sangat kecewa dengan ulah AT yang sarat muatan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Info Fraud ini Harus Diusut Tuntas

Bila fraud yang mencurigakan ini terbukti benar adanya, itu artinya korporasi Plat Merah yang bergerak di bidang bisnis energi ini tak pernah lepas dari pengaruh tangan-tangan kotor oligarki. Hampir setiap pergantian rezim kekuasaan, sosok “bidak catur” ini selalu dipasang demi untuk mencari keuntungan pribadi. “Info fraud ini harus diusut tuntas agar menjadi terang benerang di era transparansi seperti sekarang ini,” demikian saran pengamat Kebijakan Publik di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).

Menurutnya, dugaan intervensi atau gangguan dalam proses tender oleh pihak yang memiliki kedekatan dengan pejabat internal merupakan isu serius yang mencederai prinsip transparansi dan persaingan usaha yang sehat. “Praktek ini harus diusut melalui investigasi resmi,” kata pengamat Kebijakan Publik itu.

Sementara itu,  bila ulah diskriminatif yang diduga dilakukan AT ini tidak dapat dihentikan, dikhawatirkan rantai pasok minyak mentah Pertamina sub holding dalam hal ini PT PPN akan terganggu. Ke depan bukan tidak mungkin kilang-kilang Pertamina mengalami kelangkaan pasokan minyak mentah.

  • “Oleh karena itu, kami selaku trader yang memilik DMUT memohon agar AT tidak lagi mengganggu proses  pengadaan minyak mentah di Pertamina. Bila tidak distop ini selalu akan menyulitkan bagi trader lain bersaing secara sehat,” ujar sumber petroenergy.id tersebut. 

Disamping itu, praktek oligarki yang diduga didalangi oleh AT ini akan mempengaruhi naiknya harga beli crude oil  menjadi di atas tarif yang biasa, hal ini akan menjadi beban. Kemudian, para trader dibebani pula kewajiban membayar upeti (jatah) sebagai komisi AT yang nilainya relatif besar. “Ini membuat kami kewalahan untuk menentukan rasio margin keuntungan,” ujar sumber tersebut.

Bertentangan Dengan Prinsip GCG 

Mengacu pada ketentuan Good Corporate Gavernance (GCG) Pertamina, patut diduga ulah AT ini telah melanggar  prinsip-prinsip GCG. Pada organ resmi dalam ketentuan umum Undang-undang BUMN, tidak ada  jabatan Staf Khusus Komut (Pertamina). Artinya, pengakuan AT sebagai “Staf Khusus” Komut Pertamina, ini satu pelangaran. Kemudian, pelanggaran yang kedua adalah ulah AT menggnggu proses tender, ini jelas-jelas sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip GCG.

Saat ditanya, langkah atau tindakan apa yang akan diambil terkait keberadaan AT, para trader mengaku, sebelum malaporkan ini ke pihak penegak hukum KPK, misalnya, mereka juga akan menyampaikan laporan indikasi KKN di Pertamina ini melalui saluran resmi pelaporan   Whistleblowing System (WBS) Pertamian.

Saluran resmi pelaporan WBS Pertamina Clean antara lain melalui website Pertamina Clean WBS Portal. Berikut ini adalah saluran resmi pengaduan WBS di lingkungan PT Pertamina (Persero) dan grup usahanya: Website Resmi: Pertamina Clean WBS PortalEmail: pertaminaclean@tipoffs.com.sgWhatsApp / SMS: +62 811-1067-9111 atau 0811 861 5000Call Center: 135 ekstensi 5 atau (021) 23507051Faksimile: (021) 381 5912Surat / Mail Box:Tip-offs AnonymousPertamina Clean P.O. Box 2600 JKP 10026. (mk)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *