Company

MaxPower Minta Dibuktikan Dugaan Penyuapan Senilai USD 750.000

img title

Jakarta, PetroEnergy.id -- Isu yang berkembang bahwa para petinggi MaxPower Indonesia menyuap pejabat PT Perusahaan Listrik Negara senilai USD 750.000 sehingga berdampak General Electric memutus hubungan bisnis dengan MaxPower untuk proyek PLTU (Pembagkit Listrik Tenaga Uap), dibantah kebenarannya oleh Ahmad Raja Siregar, pengacara dari PT. Maxpower Indonesia.

Ia menyatakan bahwa MaxPower merupakan perusahaan besar yang taat akan aturan dimana setiap tahun di adakan audit financial oleh salah satu perusahaan audit terbesar ke empat serta terbaik dan diakui secara internasional.

"Jika ada temuan audit lntemal PT. Maxpower Indonesia dalam kurun waktu 2012 2015 disinyalir sebagai pengeluaran tidak pantas maka dapat kita analisa bahwa di dalam perusahaan tersebut sedang ada gejolak ataupun permasalahan internal yang harus di selesaikan secara internal juga." katanya dalam jumpa pers hari ini di Jakarta 11 Oktober 2016.

"Jadi tolong dibuktikan dulu mana bukti dari suap senilai USD 750.000 itu. Jangan buat kegaduhan karena efeknya bisa mengganggu citra dan kinerja MaxPower dan anak perusahaannya. Uang USD 750.000 itu kan bisa saja ada untuk biaya transportasi atau yang lainnya yang tak ter rekap. Bahkan klien kami pun masih mencari titik permasalahannya. Dan mereka membantah dalam bisnis prosesnya melakukan sesuatu yang ilegal. Setahu saya Presdir PLN juga membantah adanya penyuapan ini" tutur Ahmad.

Dijelaskannya, PT. Maxpower lndonesia selama berdiri dan memperoleh pekerjaan tendertender di lndonesia selalu berpedoman pada aturan hukum yang berlaku. Apalagi PT. Maxpower Indonesia merupakan Perusahaan Modal Asing (PMA) yang patuh akan aturan hukum yang berlaku di wilayah kerjanya merupakan suatu
kewajiban yang tidak bisa di tawar lagi.

Sehingga jika ada opini terhadap suatu temuan pengeluaran mencurigakan merupakan hak perusahaan yang selayaknya di gunakan untuk konsumsi internal perusahaan bukan untuk masyarakat umum."Namun jika memang ada temuan yang merupakan suatu perbuatan tindak pidana sudah selayaknya dibuat sebagai suatu bentuk
laporan kepada pihak yang berwajib agar dilakukan penyelidikan untuk di tindak lanjuti sebagai suatu perbuatan yang melanggar hukum. Silahkan saja." tegasnya.

Ahmad melihat sebenarnya ada permasalahan internal PT. Maxpower indonesia yang seharusnya di selesaikan secara internal juga karena PT. Maxpower Indonesia mempunyai mekanisme dan aturan yang jelas terhadap setiap perbuatan yang dilakukan oleh orang-orang yang benaung di dalamnya.

"Sekali lagi jika di temukan suatu perbuatan yang melanggar hukum maka akan diproses secara hukum yang berlaku dalam perusahaan. bukan dengan melakukan opini yang tidak dapat di pertanggung jawabkan." katanya kembali menegaskan.

Disisi lain, katanya, penyampaian informasi yang tidak benar oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab terhadap media merupakan suatu bentuk perbuatan fitnah sebagai mana terdapat dalam Pasal 310 KUHP dan an melanggar asas 'Prasumption of lnnocence' (praduga tak bersalah). dimana seseorang tersebut tidak dapat di katakan bersalah sebelum adanya suatu putusan pengadilan yang menyatakan kesalahanya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Ia menjelaskan bahwa kliennya, Mr. Sebastiaan Pierre Sauren. Mr. Willibald Goldschmidt, dan Mr. Arno Hendnks yang merupakan pendiri PT. Maxpower di indonesia pemegang saham 30 persen dan pada prinsipnya mendukung upaya pemerintah Indonesia dalam melakukan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi guna memberikan suasana aman serta persaingan yang sehat dalam berbisnis di indonesia.

Mereka juga menyampaikan akan selalu menghormati hukum yang berlaku di indonesia, menghormati dan menghargai aparat penegak hukum, mendukung upaya Negara memberantas tindak pidana korupsi dan bersedia memberikan klarifikasi kepada aparat penegak hukum (KPK),ataupun pihak Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) melalui FederalBureau Of Investigation (FBI)."Jadi kurang apa klien kami komitmennya," tandasnya.(adi)

ads-medium ads-medium

Job Posting

No job posted

Oil Price

Exchange Rate

All Category