
Sumbagsel, petroenergy.id — Meski sosialiasi larangan telah dilakukan oleh penegak hukum, namun praktek refinery ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum Sumatera bagian Selatan (Sumbagsel), masih saja terjadi.
Dalam keterangan tertulis, Jumat malam (jam 22.09 WIB/23 Oktober 2026), Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, mengatakan, tim gabungan penindakan refinery ilegal dan BBM subsidi di Wilayah Hukum Sumsel telah melakukan serangkai operasi serta berhasil menemukan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).
Di TKP Rawas Ilir, dan Musi Rawas Utara, Sumsel, yaitu TKP 1 ditemukan barang bukti berupa 40 buah Tanki kapasitas 1.000 liter,
13.000 liter, minyak menola 10.000 liter, minyak solar hasil olahan 2.200 liter bensin olahan, 2 tunku refinery illegal dan barang bukti lainnya.
Di TKP 2, barang bukti berupa 26.000 liter solar olahan, 4 unit Tanki besi penampung dan barang bukti lainnya.

Djoko Siswanto menginformasikan bahwa acara penyerahan sejumlah barang bukti tersebut telaksanakan pada Jumat (23/10/2026).
Hadir pada acara penyerahan barang bukti itu diantaranya, Direktur Tipidter Bareskrim, Brigjen Pol. Muhammad Irhamni,
Kasubdit V Tipidter Bareskrim dan jajaran, Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Ardy Agung Permadi serta Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel.
Apresiasi Polri
Dirtipidter Bareskrim Polri menyampaikan bahwa apresiasi tinggi diberikan kepada tim penyidik dan seluruh pihak yang terlibat dalam penindakan kegiatan pengolahan minyak ilegal (illegal refinery) di wilayah Musi Rawas Utara.
Pemerintah melalui penegak hukum mengambil langkah tegas untuk menghentikan operasional kilang-kilang ilegal dan kebocoran BBM ke pasar gelap sebagai salah satu upaya mendukung implementasi Permen ESDM Nomor14 Tahun 2025 guna mendukung peningkatan produksi minyak nasional.
Penindakan ini bertujuan untuk menertibkan tata kelola migas nasional agar hasil dari sumur masyarakat disalurkan melalui mekanisme sesuai Permen ESDM 14/2025 kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sehingga dapat di catatkan sebagai lifiting minyak nasional. Selain penegakan hukum tindak pidana migas dan lingkungan hidup, Bareskrim Polri juga berkomitmen menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan bekerja sama bersama PPATK untuk menyita aset serta memiskinkan para pelaku illegal refinery agar memberikan efek jera.

Secara tegas, Dirtipidter juga menyampaikan penegasan dan peringatan keras kepada seluruh pelaku usaha maupun pemain illegal refinery di wilayah Sumatera Selatan dan jambi untuk segera menghentikan seluruh operasional kegiatannya mulai saat ini.
Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri
menyampaikan rincian teknis penindakan yang dilakukan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.
Pada TKP 1 (lokasi penyulingan tradisional milik Saudara S), minyak mentah asal Musi Banyuasin diolah tanpa izin sejak Januari 2025 hingga menghasilkan bensin, minyak tanah, dan solar; penyidik menyita barang bukti berupa 13.000 liter minyak mentah, 10.000 liter solar olahan, 2.200 liter bensin olahan, 40 tangki tedmon, 2 tungku pembakaran, mesin penyedot, genset, dan 1 unit mobil pickup.
Sementara pada TKP 2, PT Pratiga Abdi Meksa (Direktur Saudara KF dan Manajer Saudara A) membeli minyak olahan ilegal tersebut lalu memurnikannya kembali menggunakan zat kimia (seperti bleaching earth, asam sulfat, dan pasir silika) agar warnanya menyerupai BBM resmi, sebelum didistribusikan menggunakan truk tangki keperusahaan-perusahaan kontraktor di kawasan IUP. Dari total 10 orang yang sempat diamankan di lokasi, penyidik telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yakni Saudara S dan Saudara A, yang dijerat dengan UU Migas (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja) serta UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sementara itu, Kepala SKK Migas Perwakilan Sumbagsel menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap tindakan tegas yang dilakukan oleh Dittipidter Bareskrim Polri dalam memberantas kegiatan kilang minyak ilegal. Penindakan ini dinilai sangat krusial karena Indonesia saat ini menghadapi defisit lifting minyak bumi, di mana kebutuhan nasional mencapai 1,6 juta barel per hari, sedangkan lifting minyak dalam negeri baru mencapai sekitar 600 ribu barel per hari.
SKK Migas menegaskan pentingnya menghentikan peredaran minyak ilegal di luar sistem agar seluruh potensi produksi minyak bumi dapat masuk sebagai lifting negara untuk memenuhi kebutuhan energi nasional.
Kapolres Muratara menyampaikan bahwa jajaran kepolisian di tingkat daerah siap mendukung penegakan hukum yang telah dilakukan oleh jajaran Mabes Polri dan akan menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran bagi personel maupun masyarakat setempat.
Penegakan hukum ini tidak bermaksud untuk menghalangi masyarakat dalam mencari penghidupan, melainkan untuk memastikan bahwa seluruh sumber daya minyak bumi dikelola secara sah dan dikembalikan kepada negara melalui mekanisme resmi SKK Migas dan Pertamina.
Pihak Polres Muratara juga berkomitmen untuk terus memantau dan menggali informasi terkait potensi kebocoran pasokan BBM ke pasar gelap di wilayah hukumnya. (mk)
