Direktur Utama PHR, Muhamnad Arifin
Sentul, petroenergy.id – Direktur Utama PT Pertamina Hulu Rokan, Muhammad Arifin, memuji kebijakan pemerintah terkait penerbitan Keputusan Menteri  (Kepmen) ESDM Nomor 246.K/MG.04/MEM.M/2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional Wilayah Kerja Rokan.
“Kami merasa diberikan kesempatan lebih atas penerbitan Kepmen ESDM tersebut, terutama terkait pendanaan. Oleh karena itu, sekali lagi kami ucapan rasa syukur dan terima kasih kepada pemerintah,” kata Arifin ussi nembuka Media Gathering Pertamina Regiomal I Sumatra di Sentul  Rabu (29/7/20×6).
Menurutnya, beleid yang diteken oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada tanggal 11 Juni 2026 ini berfokus pada percepatan pengusahaan minyak dan gas bumi nonkonvensional (MNK), penyesuaian ketentuan fiskal, serta insentif biaya studi
Disamping itu, juga akan mengatur percepatan eksplorasi dan produksi MNK di Wilayah Kerja (WK) Rokan yang area kerjanya berimpitan atau bertampalan dengan wilayah konvensional.
Menimpali pertanyaan wartawan, Arifin menjelaskan, biaya kegiatan studi potensi MNK diizinkan untuk dibebankan sebagai biaya operasi (cost recovery) guna mendorong eksplorasi yang lebih agresif.
“Mengenai biaya ini, ya benar akan ditanggung pemerintah,” pungkasnya. (mk)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *